logo kemdikbudBALAI BESAR PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN                                                            

BERANDA
6 Area Perubahan
Solution
Solution
Solution
Solution
Solution

ePPID

Reformasi yang bergulir pada tahun 1998 yang ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu; demokratisasi, tranparasi dan supremasi hukum & HAM, telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara. Konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut salah satu di antaranya adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Terkait Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 14/2008 tersebut, pada 2015 lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 244/P/2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kemendikbud. Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID Kemendikbud berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut, PPID di lingkungan Kemendikbud bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Alamat

Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar

Surel

bbmpsulsel@kemdikbud.go.id

Phone / Fax

081144609000

Team Works Makes the Dream Work!

.